Tanjabtimur-
Maraknya pemanfaatan anak dibawah umur sebagai kurir jual beli narkoba tidak terlepas dari kurangnya perhatian dari orang tua mereka serta kontrol masyarakat disekitarnya.

Anak yang tidak mendapat kontrol dari orang tua serta orang-orang di lingkungannya cenderung mudah percaya terhadap perkataan maupun ajakan dari orang yang baru mereka kenal tanpa memikirkan resiko yang akan dihadapi kedepannya. Hal ini diperburuk juga dengan pengaruh kemajuan teknologi, ilmu dan budaya yang pesat yang tidak sesuai perkembangan seorang anak.

Polres Tanjab Timur akan terus berupaya melawan dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, saat ini kian menjadi sebuah tantang bagi polisi, pasalnya anak- anak sudah menjadi kurir narkoba.

Baca juga:  Polres Tanjab Timur  Pres Release Tiga Tersangka Kurir Sabu

Kapolres AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus mengatakan. Sat Narkoba Polres Tanjab Timur mengamankan SP(17)tahun dari tangan tersangka diamankan 29 (dua puluh sembilan) buah pipet warna pink yang didalamnya
terdapat plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan
serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat netto 5,05 gram, adapun barang bukti yang ikut di sita, 2 (dua) buah plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat
netto 1,18 gram, kemudian 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 (satu) Unit timbangan warna silver, 1 (satu) buah plastik asoy, 1 (satu) buah tas ransel warna abu abu tua,1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) Unit handphone merk REALME warna hitam.

Baca juga:  Hasil Operasi Patuh 2024 Polres Tanjabtim, Tindak 330 Pelanggaran

AKBP Heri Supriawan menjelaskan. Atas perbuatan  tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Kasat Res Narkoba AKP Charles Sitorus menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal usul barang haram itu. “Masih kami dalami semuanya baik pemberi maupun penerima serta yang memesan barang bukti itu,” pungkasnya.

Bahkan ironisnya tersangka mengakui kalau ia sudah dua kali menjadi kurir narkoba dan saat dilakukan tes urine tersangka dinyatakan positif penguna narkotika jenis sabu.(09).