Bahananews.id – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan percobaan pembunuhan yang menimpa seorang direktur utama perusahaan teknologi berinisial MHA di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial USP diketahui merupakan rekan bisnis korban yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan yang sama.
Peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 tersebut sempat disamarkan sebagai aksi perampokan. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan ilmiah di lokasi kejadian, polisi menemukan bahwa cerita perampokan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kronologi Penganiayaan Bermula Saat Korban Bermain Virtual Reality
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian berlangsung ketika korban dan pelaku berada di lantai satu sebuah rumah di kawasan Menteng. Saat itu korban sedang menggunakan perangkat virtual reality untuk bermain gim.
Di waktu yang sama, pelaku menyiapkan sebuah perangkat sumber daya listrik portabel yang dirangkai dengan kabel dan kain basah sebagai penghantar arus listrik. Pelaku kemudian meminta korban memegang kain tersebut.
Korban Tersengat Listrik hingga Terjatuh
Tanpa menyadari bahaya yang mengintai, korban mengikuti permintaan pelaku. Sesaat kemudian korban tersengat aliran listrik dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh.
Memanfaatkan kondisi korban yang lemah, pelaku diduga langsung melakukan serangan lanjutan menggunakan dua buah wajan besi. Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala dan tubuh hingga mengalami luka serius.
Pelaku Terus Melancarkan Serangan Saat Korban Berusaha Menyelamatkan Diri
Meski terluka, korban berusaha melarikan diri ke lantai dua sambil meminta pertolongan. Namun pelaku tidak menghentikan aksinya dan terus mengejar korban.
Setelah naik ke lantai atas, pelaku kembali mengambil sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melukai korban, termasuk alat kejut listrik dan palu. Dalam kondisi terancam, korban disebut mengikuti instruksi pelaku karena takut mengalami kekerasan lebih lanjut.
Tabung Nitrogen dan Pisau Diduga Digunakan dalam Aksi
Menurut hasil penyelidikan polisi, pelaku juga memaksa korban menghirup nitrogen dari sebuah tabung selama beberapa menit. Karena menganggap cara tersebut tidak efektif, pelaku kemudian menggunakan tabung tersebut untuk memukul kepala korban.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengambil pisau dapur dan diduga melakukan penusukan pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala, leher, dan punggung.
Korban Mengalami Luka Berat di Sejumlah Bagian Tubuh
Akibat serangan beruntun tersebut, korban mengalami berbagai luka serius. Beberapa di antaranya berupa luka robek di kepala, bibir, dagu, serta memar di bagian belakang kepala.
Selain itu, korban juga kehilangan beberapa gigi dan mengalami luka terbuka di sejumlah bagian tubuh yang memerlukan penanganan medis intensif.
Polisi Temukan Kejanggalan dalam Laporan Awal
Pada tahap awal, pelaku sempat melaporkan kepada pihak berwenang bahwa korban menjadi sasaran perampokan oleh dua orang tak dikenal yang masuk melalui area rooftop.
Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan analisis forensik, penyidik menemukan tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Hasil investigasi justru mengarah pada dugaan bahwa pelaku bertindak seorang diri.
Dendam Lama Diduga Menjadi Motif Utama
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hubungan antara korban dan pelaku telah lama diwarnai konflik internal terkait pekerjaan. Keduanya diketahui bekerja dalam satu perusahaan teknologi dengan posisi strategis.
Pelaku mengaku menyimpan rasa kecewa dan sakit hati sejak beberapa tahun lalu. Ia merasa sering mendapat kritik dan penilaian negatif terkait kinerjanya dari korban yang menjabat sebagai pimpinan perusahaan.
Perselisihan Sejak 2020 Berujung Tindakan Kekerasan
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, rasa kesal yang terus dipendam sejak tahun 2020 akhirnya memuncak dan menjadi latar belakang terjadinya aksi kekerasan tersebut.
Polisi juga menilai adanya upaya rekayasa cerita perampokan untuk mengaburkan fakta sebenarnya. Dugaan itu semakin kuat karena terdapat jeda waktu yang cukup lama sebelum pelaku melaporkan kejadian kepada aparat.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam proses penyidikan, polisi menyita berbagai barang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Barang bukti tersebut meliputi pisau dapur, palu, alat kejut listrik, tabung nitrogen, portable power supply, kain yang digunakan sebagai penghantar listrik, pakaian korban, hingga wajan besi yang ditemukan di lokasi kejadian.
Seluruh barang bukti kini menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Tersangka Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas dugaan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, USP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara dengan masa pidana maksimal hingga 20 tahun.
