Bahananews.id – Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Setelah berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma dinyatakan lengkap, kini penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan terhadap tiga tersangka lainnya.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Setelah seluruh dokumen administrasi selesai, berkas perkara mereka akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk diteliti lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannuddin, menyampaikan bahwa proses pemberkasan saat ini masih berlangsung dan pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Roy Suryo dan dr. Tifa Lebih Dulu Masuk Tahap Penuntutan
Berkas Keduanya Telah Berstatus P21
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma lengkap atau berstatus P21. Seluruh tersangka beserta barang bukti juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 22 Juni 2026.
Perkara yang melibatkan dr. Tifauziah Tyassuma kini telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang perdana pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, proses persidangan Roy Suryo masih belum dijadwalkan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur masih menunggu hasil permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus Berawal dari Isu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Penyidik Libatkan Ratusan Saksi dan Ahli
Perkara ini bermula dari munculnya tudingan mengenai keaslian ijazah sarjana milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Selain ijazah, berbagai dokumen akademik lain seperti skripsi dan lembar pengesahan juga ikut dipersoalkan hingga ramai dibahas di media sosial.
Dalam proses penyelidikan, penyidik memeriksa ratusan saksi, mengumpulkan berbagai dokumen, serta meminta pendapat puluhan ahli dari sejumlah bidang.
Pemeriksaan forensik terhadap dokumen ijazah juga dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Berbagai unsur dokumen, mulai dari jenis kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan, turut dianalisis dalam proses tersebut.
Selain itu, sejumlah lembaga lain sempat dimintai bantuan untuk melakukan pengujian. Namun beberapa institusi menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun fasilitas untuk melakukan pemeriksaan forensik dokumen.
Delapan Orang Pernah Ditetapkan sebagai Tersangka
Tiga Tersangka Dihentikan Lewat Restorative Justice
Dalam penanganan perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua kelompok penanganan perkara.
Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr. Tifauziah Tyassuma.
Seiring perkembangan kasus, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Joko Widodo.
Dengan masih berjalannya proses pemberkasan terhadap tiga tersangka lainnya, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut kini memasuki tahapan lanjutan menuju proses penuntutan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.









