Bahananews.id – Kasus percobaan penculikan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, mulai menemui titik terang. Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut dan mengungkap peran masing-masing dalam menjalankan rencana penculikan.
Dua Pelaku Ditangkap Setelah Video Viral
Peristiwa yang terjadi pada Mei 2026 itu sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut terlihat seorang lansia yang sedang berolahraga pagi menjadi sasaran upaya penculikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebuah mobil terlihat mengikuti korban saat berjalan kaki di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Tidak lama kemudian, salah satu pelaku keluar dari kendaraan dan berusaha memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban Berhasil Melawan dan Menggagalkan Aksi Pelaku
Meski sempat menjadi target penculikan, korban berhasil memberikan perlawanan sehingga upaya pelaku tidak berjalan sesuai rencana. Aksi tersebut akhirnya gagal dan para pelaku meninggalkan lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam serta menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi Beberkan Peran Masing-Masing Tersangka
Kedua tersangka yang diamankan berinisial CW (31) dan FAP (26). Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut CW berperan sebagai perencana utama atau otak di balik aksi penculikan tersebut.
Sementara itu, FAP bertugas sebagai pelaku lapangan yang langsung mendekati korban dan berusaha menjalankan aksi penculikan.
CW Disebut Sebagai Dalang, FAP Bertindak Sebagai Eksekutor
Penyidik mengungkap bahwa CW tidak hanya berperan sebagai pengendali rencana, tetapi juga menjadi pengemudi kendaraan yang digunakan saat kejadian berlangsung. Sedangkan FAP menjalankan tugas untuk mendekati dan membawa korban sesuai arahan yang telah disusun sebelumnya.
Pembagian peran tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam mengungkap kronologi lengkap kasus percobaan penculikan tersebut.
Motif Berawal dari Hubungan Asmara yang Tidak Direstui
Polisi mengungkap bahwa latar belakang aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pribadi antara CW dan keluarga korban. CW diketahui pernah menjalin hubungan dengan anak korban yang berinisial CKH.
Namun, hubungan tersebut tidak mendapat persetujuan dari keluarga korban. Salah satu alasan penolakan muncul karena CW diketahui telah memiliki istri dan anak.
Pelaku Diduga Ingin Bertemu Korban untuk Kepentingan Pribadi
Menurut hasil penyelidikan, CW beberapa kali berupaya menjalin komunikasi dengan korban. Namun, usahanya tidak mendapat respons setelah hubungan tersebut ditolak oleh keluarga korban.
Karena merasa kesulitan menemui korban secara langsung, CW diduga menyusun rencana untuk membawa korban dan mengajak FAP, yang dikenalnya melalui lingkungan gym, untuk membantu menjalankan aksinya.
Kedua Tersangka Resmi Ditahan
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 17 dan/atau Pasal 18 juncto Pasal 450 serta Pasal 471 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penculikan dan perbuatan yang berkaitan dengan kebebasan seseorang.









