Bahananews.id – Aparat dari Polsek Palmerah berhasil menangkap tiga pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban di jalan.
Wakapolsek Palmerah, Imam, mengatakan ketiga tersangka berinisial D, M, dan H diamankan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait aksi kriminal tersebut.
Modus Pelaku Mengaku Polisi dan Periksa Barang Korban
Korban Dihentikan Saat Berkendara
Menurut polisi, komplotan tersebut biasa menyasar pengendara yang melintas di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan K.S. Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Para pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan mengaku sebagai anggota Polri. Setelah itu, korban ditanya apakah membawa barang terlarang atau obat-obatan ilegal.
Dalam situasi panik, korban biasanya menyerahkan tas maupun barang bawaan untuk diperiksa. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban lalu melarikan diri.
Polisi Ungkap Pelaku Sudah Enam Kali Beraksi
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Ketiga pelaku berhasil diringkus pada 19 Mei 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah menjalankan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Palmerah dan sekitarnya.
Pelaku Ternyata Tidak Membawa Senjata Api
Hanya Mengandalkan Ancaman untuk Menakuti Korban
Polisi memastikan komplotan tersebut tidak memiliki identitas resmi kepolisian maupun senjata api saat menjalankan aksinya.
Meski demikian, pelaku berusaha menciptakan ketakutan dengan berpura-pura membawa senjata dan bertindak layaknya aparat penegak hukum agar korban tidak melawan.
Uang hasil kejahatan disebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.









