Bahananews.id – Korlantas Polri menetapkan seorang tersangka dalam kasus kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di perlintasan sebidang kawasan Bekasi Timur. Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit taksi Green SM yang diduga menjadi pemicu insiden tersebut.
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Mariochristy P. S. Siregar, membenarkan bahwa proses hukum terhadap kasus itu kini telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Taksi Green SM Jadi Barang Bukti Utama
Polisi Pastikan Kendaraan Diamankan untuk Penyidikan
Menurut Mariochristy, kendaraan taksi Green SM yang terlibat dalam kecelakaan telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian belum membuka secara rinci identitas tersangka kepada publik.
Kasus tersebut kini ditangani secara hukum oleh aparat kepolisian wilayah setempat dan akan segera dilimpahkan ke proses persidangan.
Polisi memastikan tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polisi Sebut Kecelakaan Dipicu Kelalaian Sopir
Mobil Mogok di Tengah Rel Sebelum Ditabrak Kereta
Sementara itu, Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan bahwa sopir taksi Green SM berinisial RRP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Gefri Agitia, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan kendaraan melintas dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda sebelum akhirnya berhenti di tengah rel kereta.
Mobil yang mogok di jalur rel itu kemudian tertabrak kereta yang melaju dari arah barat menuju timur hingga menyebabkan kecelakaan serius di kawasan Bekasi Timur.
Sopir Tidak Ditahan karena Masuk Kategori Tipiring
Polisi Selesaikan Proses Penyidikan
Gefri menuturkan bahwa kasus tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan atau tipiring sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.
Penyidik menyebut proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari penjaga palang pintu rel, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga ahli dari agen pemegang merek kendaraan.
Masinis KRL Dipastikan Tidak Dipidana
Pengguna Jalan Wajib Dahulukan Kereta Api
Dalam kasus ini, polisi memastikan masinis KRL tidak dikenai sanksi pidana. Keputusan tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Pihak kepolisian menegaskan nantinya keputusan akhir mengenai pidana atau denda akan berada di tangan hakim setelah mempertimbangkan seluruh faktor penyebab kecelakaan, kondisi lokasi kejadian, serta perilaku pengemudi kendaraan.









