Bahananews.id – Satpol PP DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap praktik pungutan liar parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari warga yang merasa dirugikan.
Masyarakat mengeluhkan adanya pungutan ganda, di mana pengunjung yang sudah membayar tiket parkir resmi masih diminta membayar kembali oleh oknum juru parkir tidak resmi di lokasi tersebut.
Enam Juru Parkir Liar Diamankan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa dalam operasi yang digelar pada Selasa (31/3/2026), petugas berhasil mengamankan enam orang juru parkir liar.
Para pelaku kemudian menjalani proses pemeriksaan dan pendataan oleh Unit Pengelola Parkir sebagai tindak lanjut penegakan aturan.
Penertiban Juga Sasar PMKS
Selain menindak jukir liar, petugas juga melakukan penertiban terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di sekitar area Blok M. Sebanyak tujuh orang PMKS turut diamankan dalam kegiatan tersebut.
Operasi Libatkan Tim Gabungan
Kegiatan penertiban ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan, jajaran Satpol PP dari tingkat kota hingga kelurahan, serta petugas lapangan lainnya.
Koordinasi Lintas Instansi Perkuat Penindakan
Operasi dipimpin oleh Plt Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Fitrano Jaya Putra Askari, yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan di lapangan.
Sinergi antarinstansi diharapkan mampu menekan praktik pungutan liar dan menciptakan ketertiban di kawasan publik, khususnya di area parkir yang sering menjadi keluhan masyarakat.









