Tanjabtimur-
Setelah memperbaiki dan melengkapi dokumen administrasi yang kurang, berkas persyaratan dua bakal pasangan calon (bapaslon)  Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, dinyatakan lengkap.(14/09/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, segera menyampaikan hasil tersebut kepada publik melalui laman resmi KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Setelah pengumuman resmi tersebut, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya.

“Kami menerima masukan dan tanggapan masyarakat sampai 18 September 2024.” ujar Irawan Sunarta Komisioner KPU Tanjung Jabung Timur.

Masukan dan tanggapan tersebut terkait validitas persyaratan administrasi. Seperti ijazahnya asli atau tidak, Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan sudah sesuati atau tidak.

Baca juga:  Lima Rumah Milik warga di Desa Lambur Hangus di lalap Sijago Merah

“Jika ada masukan dari masyarakat, kami akan melakukan klarifikasi dan verifikasi sampai 18 September 2024,” ucapnya via Seluler.

Hingga kemarin, persyaratan dinyatakan memenuhi. Termasuk visi misi kedua bakal pasangan calon yang harus menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2025-2045.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.(09).