Muarasabak-bahananews.id
2024/07/16
Satres Narkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan dua tersangka warga Kecamatan Nipah Panjang dan warga Kecamatan Sadu yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku Ambo Upe (31) warga Kecamatan Sadu dan Afrizal (31) warga Kecamatan Nipah Panjang, kedua tersangka adalah Target Oprasi (TO) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur.
Saat Press Release Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan yang di dampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Rievky Wahyu Ramadhan mengatakan, kedua tersangka adalah jaringan provinsi Jambi, dan keduanya adalah target oprasi polres Tanjab Timur.
Dari tersangka Ambo Upe warga Kecamatan Sadu di sita sabu seberat 0.09 gram dalam paket kecil dan Handphone yang di gunakan untuk melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan Farizal warga Kecamatan Nipah panjang disita sabu seberat 6.53 gram Handphone dan uang yang diperkirakan dari hasil transaksi sabu.
Kedua tersangka ini statusnya sebagai pengedar dan sudah menjadi TO dari Satnarkoba Polres Tanjab Timur. Mereka murni jaringan dari Provinsi Jambi dan memasarkan barang haram tersebut di sekitar Nipah Panjang serta Sadu, oleh sebab itu kita masih memburu jaringan mereka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal 4 sampai 5 tahun penjara dan maksimal 12 sampai 20 tahun penjara. Serta pidana denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 8 Miliar sampai Rp 10 Miliar,” ungkap AKBP Heri Supriawan.
Sementara itu, KBO Sat Narkoba Polres Tanjab Timur, Ipda Rievky Wahyu Ramadhan, dalam kesempatan ini juga menambahkan, pihaknya akan terus berupaya maksimal untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di Kabupaten Tanjab Timur.
Selain itu, dirinya juga mengimbau dan mengajak masyarakat di kabupaten ini untuk aktif dalam memberikan informasi, jika diwilayah mereka ditemukan adanya aksi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika.(RIZ).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.