Bahananews.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menambah masa hukuman Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menjadi 14 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan.
Arif merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait penanganan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, menyampaikan bahwa perubahan putusan mencakup lamanya pidana badan, hukuman pengganti denda, serta pidana subsider uang pengganti.
Denda Tetap Rp500 Juta, Subsider Kurungan Diperingan
Uang Pengganti Rp14,73 Miliar dengan Subsider Lebih Berat
Dalam amar putusan banding, majelis hakim mempertahankan besaran denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika tidak dibayarkan, masa kurungan pengganti diturunkan menjadi 140 hari, dari sebelumnya enam bulan.
Sementara itu, kewajiban membayar uang pengganti tetap senilai Rp14,73 miliar. Meski nominalnya tidak berubah, pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dilunasi diperberat menjadi enam tahun penjara, naik dari lima tahun pada putusan sebelumnya.
Majelis Tegaskan Arif Terbukti Terima Suap
Suap Diduga Terkait Perkara Korupsi CPO
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat dengan putusan tingkat pertama yang menyatakan Arif bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti menerima suap dengan total nilai mencapai Rp14,73 miliar.
Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif disebut menerima aliran dana saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap tersebut berkaitan dengan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode 2023–2025.
Uang diduga berasal dari sejumlah pengacara dan perantara yang mewakili kepentingan korporasi besar, seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penerimaan dana itu disebut dilakukan bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim nonaktif yang menangani perkara, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.









