Bahananews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tetap akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan usai mengikuti rangkaian persidangan. Kepastian ini disampaikan menanggapi permintaan Ammar agar tidak lagi ditempatkan di pulau tersebut.
Pihak Ditjenpas menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait lokasi penahanan terdakwa kasus peredaran narkotika tersebut.
Penempatan Ammar Zoni Masih Mengacu Surat Keputusan Ditjenpas
Belum Ada Revisi Lokasi Penahanan
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni sebelumnya dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta dilakukan hanya untuk kepentingan persidangan.
Ia menegaskan, berdasarkan surat resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ammar dan sejumlah terdakwa lainnya wajib kembali ke Nusakambangan setelah agenda sidang selesai.
“Sampai saat ini masih sesuai dengan surat izin pemindahan. Setelah persidangan, yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Rika kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Rika menambahkan, belum ada keputusan baru yang mengubah ketentuan tersebut.
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Tak Kembali ke Nusakambangan
Mengaku Bukan Pelaku Kejahatan Besar
Sebelumnya, Ammar Zoni sempat menyampaikan harapan agar tidak lagi ditempatkan di Nusakambangan. Aktor tersebut menilai penempatan dirinya di lapas dengan tingkat keamanan tinggi itu tidak sebanding dengan perkara yang dihadapinya.
Ia mengaku bukan pelaku kejahatan besar dan merasa perlakuan tersebut berdampak berat pada kehidupannya.
Namun, permohonan tersebut belum mendapat respons berupa perubahan kebijakan dari Ditjenpas.
Didakwa Edarkan Sabu di Rutan Salemba
Terlibat Jaringan Jual Beli Narkotika
Ammar Zoni saat ini menjalani proses hukum atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan jaksa, Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual serta mengedarkannya di dalam rutan.
Ia tidak sendirian dalam perkara ini. Ammar didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut aktivitas jual beli narkoba tersebut diduga berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Para terdakwa dijerat dengan pasal terkait pemufakatan jahat serta peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram, termasuk peran sebagai penjual, perantara, maupun penerima barang haram tersebut.









