Bahananews.id – Perkembangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Febrie kini berlanjut di Kejaksaan Agung.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri serta sejumlah perkara lain yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka
Penetapan Dilakukan Penyidik Kortastipidkor Polri
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan status hukum itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara korupsi PT Asabri serta kasus lain yang masih didalami penyidik.
Sebelum status tersangka diumumkan, Febrie telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada 11 Juli 2026 sebagai bentuk menjaga independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Masih Berstatus Aparatur Sipil Negara
Pemberhentian Menunggu Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun telah menjadi tersangka, Febrie hingga kini masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan menjelaskan bahwa pengunduran diri yang dilakukan hanya berlaku untuk jabatan Jampidsus, bukan sebagai pegawai negeri. Status ASN baru dapat dicabut apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Pencegahan Berlaku Selama 20 Hari
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Masa pencegahan berlaku selama 20 hari guna mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memberikan dukungan terhadap seluruh proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejagung Terbitkan Tiga Surat Perintah Penyidikan
Kasus PT Asabri hingga Dugaan Korupsi di Krakatau Steel dan PLTU PLN
Setelah pelimpahan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT Asabri.
Kejaksaan menegaskan bahwa penerbitan sprindik baru tidak mengubah status hukum Febrie Adriansyah maupun tersangka lainnya. Penetapan tersangka tetap mengacu pada keputusan penyidik kepolisian sebelumnya.
Tim Khusus Dibentuk untuk Hindari Konflik Kepentingan
Penyidikan Dipastikan Berjalan Secara Objektif
Untuk menjaga independensi dan transparansi penanganan perkara, Jaksa Agung menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus membentuk tim penyidik khusus.
Tim tersebut terdiri dari personel yang dipilih secara khusus agar proses penyidikan dapat berlangsung profesional serta menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Febrie merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dengan langkah tersebut, Kejaksaan memastikan proses hukum akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sambil terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.









