Tanjabtimur –
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Penghujung tahun 2024, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa Pangkalan Duri tahun 2022 dan dana silva yang digunakan tahun 2023.

kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua di laksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada hari senin 23 Desember 2024.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyerah tersangka berinisial AW  dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, selama 20 hari kedepan.

Setelah dilakukan penahanan dari tanggal 23 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025, kemudian  tersangka AW akan diserahkan  ke pengadilan negeri Khusus Tipikor Jambi.

Baca juga:  Kadivpas Beri Penguatan Serta Monev Sertifikasi SNI Untuk Layanan Rehabilitasi Di Lapas Narkotika Muara Sabak

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, melalui Kasi Intel Rahmat.SH mengatakan. Tersangka berinisial AW  terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Pangkal Duri tahun 2022, dana silva tahun 2023, saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka berinisial AW didampingi kuasa hukumnya.

Tersangka AW di jerat Primair  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI  Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:  Bawaslu Tanjung Jabung Timur Gelar Rakor Pengawasan Logistik Pilkada 2024

Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus tersebut.(09).