Tanjabtimur –
Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Penghujung tahun 2024, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II, terkait kasus tindak pidana korupsi dana desa Pangkalan Duri tahun 2022 dan dana silva yang digunakan tahun 2023.
kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua di laksanakan di Kantor kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, pada hari senin 23 Desember 2024.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menyerah tersangka berinisial AW dan barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, selama 20 hari kedepan.
Setelah dilakukan penahanan dari tanggal 23 Desember 2024 hingga 11 Januari 2025, kemudian tersangka AW akan diserahkan ke pengadilan negeri Khusus Tipikor Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur Bambang Supriyanto, melalui Kasi Intel Rahmat.SH mengatakan. Tersangka berinisial AW terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Pangkal Duri tahun 2022, dana silva tahun 2023, saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka berinisial AW didampingi kuasa hukumnya.
Tersangka AW di jerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus tersebut.(09).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.