Tanjabtimur-
Ketua MUI Tanjab Timur Al-Ustazd KH M. Darwis Bakri menyerukan kepada masyarakat agar menghindari politik uang atau yang biasa disebut money politik.
Menurutnya, politik uang merupakan perbuatan tidak dibenarkan dalam agama. Majelis Ulama Indonesia, kata dia, bahkan telah mengeluarkan fatwa bahwa politik uang haram
“Politik uang itu sudah haram difatwakan Majelis Ulama,” katanya kepada media usai menyaksikan debat putaran ke dua Pilkada Tanjab Timur 2024.
Larangan politik uang tersebut bukan hanya kepada pemberi. Tetapi, juga kepada penerima. Menurutnya, calon pemimpin yang baik harus terhindar perbuatan yang bisa mencederai demokrasi. Sebab, politik uang merusak demokrasi Indonesia.
“Jadi, baik yang memberi maupun yang menerima, kalau itu sebagai dasar untuk memilih calon tertentu itu tidak dimaafkan dan pasti,” ujar dia.
Meski begitu, MUI yakin masyarakat Tanjab Timur pada umumnya sudah terbilang cerdas dan melek politik. Masyarakat pasti akan memilih calon pemimpin yang kredibilitas dan negarawan.
Untuk menghindarkan politik uang itu, MUI Tanjab Timur akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perbuatan tak dibenarkan oleh agama tersebut.
“Jadi, kita akan terus sosialisasikan untuk hindari politik uang dengan dakwah-dakwah dan ceramah, dan tulisan-tulisan,” kata dia.(09).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.