Tanjabtimur-
Dalam rangka Hari Raya Natal 2024 Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Kabupaten Tanjab Timur, Melaksanakan Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak Binaan Lapas Narkotika Kls II B Muara Sabak pada hari Rabu (25/12/2024) di aula Lapas.
Kegiatan Pemberian Remisi dan Pengurangan Pidana Khusus di Hadiri Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jambi Lily beserta rombongan disambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Muda Huzni dan jajarannya.
kegiatan pertama Kadivpas Kemenkumham Jambi bersama Kalapas Kls IIB Muara Sabak Mengikuti Zoom Meeting yang disiarkan secara langsung di seluruh Indonesia yang di fokuskan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandung.
Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Sabak mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024, dari 18 warga binaan yang beragama Kristen.
Pemberian remisi khusus Natal Tahun 2024 diserahkan oleh Kepala Devisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jambi didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Sabak Muda Huzni
Saat di Konfirmasi media Kadivpas Kemenkumham Jambi Jambi Lilii menjelaskan, Jumlah Warga Binaan se- provinsi jambi ada 5587 orang, sedangkan warga binaan yang beragama Nasrani ada 120 orang, yang menerima remisi khusus hari raya Natal 2024 ada 96 orang, dan 2 orang warga binaan bebas.
“Jumlah Warga Binaan se- provinsi jambi ada 5587 orang, sedangkan warga binaan yang beragama Nasrani ada 120 orang, yang menerima remisi khusus hari raya Natal 2024 ada 96 orang, dan 2 orang warga binaan bebas”ucapnya.
Kalapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak Muda Huzni menerangka, untuk Lapas Narkotika Kls IIB Muara Sabak memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal ada Dua Belas (12) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani memperoleh remisi atau pengurangan hukuman selama sebulan, dari 18 orang yang beragama Nasrani.
“Jumlah rincian khusus hari raya Natal 2024, warga binaan yang beragama Nasrani di lapas Kls II B Muara Sabak ada 18 orang. 14 orang warga binaan dan 4 orang berstatus masih tahanan, dari 14 orang warga binaan yang beragama Nasrani hanya 12 orang yang mendapatkan remisi khusus hari raya Natal, sedangkan 2 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi. 1 orang menjalani pencabutan PB dan 1 orang lagi melanggar tata tertib ( Reg F), sedangkan 4 orang yang masih berstatus tahanan tidak mendapatkan remisi. Remisi berupa pengurangan masa tahanan selama satu bulan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substansi”jelas Kalapas Kls IIB Muara Sabak
Untuk mendukung perayaan Natal, pihak lapas menetapkan hari libur kunjungan bagi keluarga WBP pada 25-26 Desember 2024.(09).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.