Batanghari-
Pengadilan Negeri Muara Bulian menggelar sidang perdata perkara pembangunan kebun kelapa sawit dengan objek sengketa di Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari, Jambi, Jum’at 2 Agustus 2024.
Adapun agenda sidang perdata kali ini memasuki tahap pembuktian alat bukti surat dan saksi dari pihak tergugat.
Pihak penggugat Iwan Setiawan dan istrinya Lita serta tergugat Edi Thamrin tampak hadir di persidangan bersama kuasa hukumnya masing-masing.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Jum’at 2 Agustus 2024 ini, pihak tergugat Edi Thamrin menghadirkan 3 orang saksi.
Dalam dalil gugatannya, penggugat mengklaim bahwa pihak tergugat telah mengambil hasil kebun kelapa sawit milik penggugat.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta satu unit quick truk yang diklaim adalah milik penggugat.
Terkait hal ini, kuasa hukum tergugat, Sergius Boscho Nitung menyatakan, bahwa lahan kebun kepala sawit yang digugat merupakan lahan milik pihak tergugat.
“Dalam dalil gugatannya mereka mengatakan pihak tergugat memanen dan mengambil hasil buah sawit di kebun mereka (penggugat,red), nyatanya panen atau yang dilakukan oleh klien kita berada di dilahan dia sendiri, bukan di objek atau lahan milik penggugat Iwan Setiawan,”kata Sergius Boscho Nitung.
Sementara, terkait dengan mobil quick truk yang turut digugat, menurut Sergius mobil tersebut dibeli dengan cara dicicil dari uang hasil kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit antara penggugat, tergugat dan 2 orang lainnya.
“Mobil quick truk ini juga dilakukan pembelian secara bersama-sama, bukan dibeli secara pribadi oleh penggugat, sudah kita buktikan di dalam agenda persidangan,”tegas Sergius.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini, pihaknya telah mengajukan 26 bukti surat dan menghadirkan 6 orang saksi.
“Kita sudah mengajukan saksi dan bukti surat. Ada 26 bukti surat, dan saksi yang kita hadirkan ada 6 orang,”terang Sergius.
Sergius menerangkan, bahwa lahan seluas lebih kurang 1,3 hektare milik kliennya di blok B yang saat ini menjadi objek yang disengketakan telah dijual kepada orang lain.
“Sudah dijual kepada bang H. Fahrizal alias bang Mono, Lahannya sudah terjual. Jadi setelah terjadinya jual beli antara klien kita dengan bang Mono, maka sudah beralih hak. Jadi klein kita tidak melakukan pemenenan lagi di blok B dengan luasan kurang lebih 1,3 hektare itu,”tegasnya.
Menurut Sergius, gugatan perdata ini berawal dari kliennya yang menanyakan hasil jual buah kelapa sawit dari kebun yang dibangun secara bersama-sama kepada Iwan Setiawan, namun Iwan Setiawan selalu saja menghindar.
Saat itu Edi Thamrin sempat melayangkan somasi secara pribadi kepada Iwan Setiawan, dengan kembali menanyakan kembali tentang pembukaan, hasil dan keuntungan yang didapat dari penjualan buah sawit selama ini, namun lagi-lagi Iwan Setiawan selalu saja menghindar.
Sergius menerangkan, Ada 4 orang yang menjalin kerjasama dalam pembangunan kebun kelapa sawit ini, diantaranya yakni penggugat Iwan Setiawan, tergugat Edi Thamrin, Hendri Budijono dan Rian Sinatra.
Akibat persoalan ini, ke 4 orang yang awalnya membangun kebun kelapa sawit secara bersama-sama tersebut akhirnya kini pecah kongsi.
“Menurut informasi yang kita dapat, terlihat dihasil pembukuan mereka bersama, ada tercatat untuk pembelian lahan lagi kurang lebih 6 hektare dan 1 hektare lebih,”ungkapnya.
Kuasa hukum tergugat lainnya, Aprizul Ikhsan Hasibuan menuturkan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya di pengadilan.
Menurut Aprizul, pihak penggugat telah dilaporkan tergugat ke Polda Jambi terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan hasil pengelolaan kebun kelapa sawit dengan pola kerjasama antara penggugat, tergugat dan dua orang lainnya tersebut.
“Terbukti penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya. Ini mereka lakukan untuk menghindari pidananya aja, karena mereka sudah dilaporkan ke Polda. Dan sebenernya gugatan ini juga gak bisa menghalangi laporan itu. Jadi agak aneh juga, gugatannya itu gak pas, gugatan nya ini hanya akal-akalan, mengada-ada aja,”ungkap Aprizul.
Aprizul menegaskan, kliennya Edi Thamrin melaporkan Iwan Setiawan ke Polda Jambi lantaran Iwan Setiawan diduga telah melakukan penggelapan uang dari hasil panen kebun kelapa sawit yang dibangun secara bersama-sama sejak tahun 2015 lalu itu.
“Dia (Iwan Setiawan) tidak pernah memberikan rincian berapa uang yang keluar, berapa hasil yang didapat,”tuturnya.
Aprizul menjelaskan, laporan dugaan penggelapan ini telah bergulir di Polda Jambi sejak lebih dari satu tahun lalu.
“Sudah satu tahunan, kita akan desak lagi orang Polda agar bisa jalan kasusnya,”tutup Aprizul.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat saat dijumpai usai persidangan belum bersedia untuk dimintai keterangan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut. (Red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari.