Tanjabtimur-
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Kanwil Kemenkumham Jambi melaksanakan razia blok kamar hunian sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Epan Arisandi beserta staf, dan Kasi Adm Kamtib, Danang Purbowo beserta Regu Pengamanan, Jum’at (02/08/2024).
Razia penggeledahan rutin ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir masuknya barang-barang terlarang ke dalam Lapas, seperti telepon genggam (HP), narkoba, senjata tajam, serta penggunaan aliran listrik yang tidak semestinya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Sabak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kalapas Dwi Hartono mengatakan “Tujuan dari razia ini adalah untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Kami secara rutin melaksanakan penggeledahan ini sebagai langkah pencegahan,” ujarnya
Dalam pelaksanaan razia, tim penggeledahan menyisir setiap sudut kamar Hunian Warga Binaan. Hasil penggeledahan kali ini tidak ditemukan barang yang tidak seharusnya ada di dalam Lapas, seperti Handphone, Narkoba dan barang-barang yang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam Lapas.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap instalasi listrik di dalam blok hunian untuk memastikan tidak ada penggunaan listrik yang ilegal atau berpotensi menimbulkan bahaya. Langkah ini diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebakaran atau gangguan lainnya yang dapat membahayakan penghuni Lapas.(Riz).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.