Tanjabtimur-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Timur  Sulpani dari Partai Amanat Nasional (PAN) akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam surat yang diperoleh Metrojambi.com, tertulis berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/1007/XI/2024 tentang pemberhentian tetap Sulpani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 11 November 2024.

Kemudian surat DPD PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/165/XI/2024 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim atas nama Sulpani digantikan oleh Musabakoh tanggal 11 November.

Sulpani dalam pesan tertulisnya angkat bicara setelah mengetahui dari Media namanya tertulis di Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partai Amanat Nasional (PAN).

“Saya juga tidak tau informasi adanya PAW ini, malah saya tau dari pemberitaan media, saya bingung dengan surat PAW ini,
di mana salah saya, selama ini saya patuh terhadap perintah partai, dirinya akan mengkaji surat ini dan akan menempuh langkah hukum”Ucap Sulpani melalui pesan singkat (Whatsapp).

Baca juga:  Hendak Tawuran Belasan Remaja Diamankan Tim Opsnal Polres Tanjab Timur

Sulpani merupakan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur  dari Dapil Dua(2) Partai PAN periode 2024-2029.(09).