Tanjabtimur-
Hakim dari beberapa daerah melakukan aksi mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan terhadap hakim.

Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap kondisi kesejahteraan sesama hakim yang ada di seluruh Indonesia.

Bahkan, dari beberapa pemberitaan yang ada, aksi ini digadang-gadang akan berlangsung selama lima hari kerja, sejak tanggal 07 sampai 11 Oktober 2024.

Menanggapi hal ini, M. Rezwandha Mesya, selaku Hakim dan juga Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjab Timur, saat diwawancarai Senin 07 Oktober 2024 mengatakan, aksi ini bukanlah mogok kerja yang dilakukan oleh para hakim.

Akan tetapi, para hakim menggunakan hak nya untuk cuti, bagi mereka yang ingin ikut melaksanakan aksi.

Baca juga:  Breaking News : Gerindra Final Usung Dilla Hich - MT

“Kami juga baru melakukan zoom dengan pimpinan di Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan bidang non Yudisial. Aksi ini dilaksanakan oleh Solidaritas Hakim Indonesia,” ucapnya.

Solidaritas Hakim Indonesia ini menghimpun semua hakim satu Indonesia lintas peradilan. Baik itu Peradilan Agama, Peradilan Umum (PN) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Rekan-rekan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia tersebut sama-sama menyampaikan apa yang ingin disampaikan kepada pimpinan kami di Mahkamah Agung maupun ke Pemerintah, terkait PP 94 tahun 2012,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, sampai detik ini PP 94 tahun 2012 itu belum ada perubahan, kaitannya dengan kesejahteraan para hakim.

Baca juga:  Mutasi Di Jajaran Polda Jambi, Salah Satunya Kapolres Tanjab Timur

Untuk hakim di PN Tanjab Timur, sampai saat ini yang mengikuti aksi tersebut tidak ada. Oleh karena itu, proses persidangan di PN Tanjab Timur, terutama persidangan yang butuh waktu cepat seperti gugatan sederhana dan pidana anak, masih tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Selain itu, pelayanan kami di PN Tanjab Timur jga tetap berjalan seperti biasanya,” jelasnya.

Pada dasarnya, M. Rezwandha Mesya mengutamakan, Ketua, Wakil dan hakim-hakim yang ada PN Tanjab Timur mendukung apapun aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia, selama hal itu positif dan membawa kebaikan untuk semuanya.

“Tapi, sebagaimana yang sudah saya sampaikan tadi, apabila ada sidang yang jangka waktu penyelesaiannya sudah diatur oleh undang-undang wajib cepat selesai, seperti gugatan sederhana, pidana anak dan pidana lingkungan hidup, yang tidak boleh ditunda putusannya, tetap dilaksanakan sidang,” pungkasnya.(09).