
Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menaruh perhatian terhadap praktik korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, setelah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek. Lembaga antirasuah menilai kasus yang kembali terjadi di daerah tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola pemerintahan.
Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/7/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan.

Dugaan Suap Proyek Pengadaan Langsung
KPK Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang juga dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Penyidik menduga Yaqub memberikan suap kepada Syah Afandin terkait paket pekerjaan yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat melalui mekanisme pengadaan langsung.
Atas dugaan tersebut, Syah Afandin dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai penerimaan suap maupun gratifikasi.
KPK Singgung Dugaan Regenerasi Korupsi di Langkat
Syah Afandin Disebut Mengikuti Jejak Pendahulunya
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai penetapan Syah Afandin sebagai tersangka menjadi ironi karena sebelumnya ia merupakan wakil dari mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, yang juga terjerat kasus korupsi.
Menurut KPK, pergantian kepemimpinan yang tetap diwarnai kasus korupsi memunculkan kesan adanya pola yang terus berulang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana Perangin Angin sendiri sebelumnya divonis dalam perkara suap proyek yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Keluarga Syah Afandin Pernah Terseret Kasus Korupsi
Kakak Syah Afandin Juga Pernah Dipidana
Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat karena Syah Afandin juga memiliki hubungan keluarga dengan mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, yang merupakan kakaknya.
Syamsul Arifin pernah tersandung kasus korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Langkat pada periode 1999–2004. Saat itu, ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan dana APBD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Fakta tersebut membuat perhatian publik kembali tertuju pada rekam jejak pemberantasan korupsi di Kabupaten Langkat.
KPK Akan Evaluasi Strategi Pencegahan Korupsi
Pengawasan dan Peran Masyarakat Dinilai Sangat Penting
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa lembaganya selama ini telah menjalankan berbagai program pencegahan, mulai dari pemantauan tata kelola pemerintahan hingga Survei Penilaian Integritas (SPI).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum tetap bergantung pada integritas setiap penyelenggara negara.
KPK juga memastikan akan melakukan evaluasi terhadap strategi pencegahan pasca-penindakan guna mengidentifikasi titik-titik rawan yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi di daerah.
Selain itu, lembaga antirasuah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyimpangan. Menurut KPK, partisipasi publik menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus korupsi serta memperkuat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.







