Bahananews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang mencakup suap proyek dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemkab Langkat
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah.
Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga berperan sebagai pihak yang menerima keuntungan dari proyek pemerintah, sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif diduga sebagai pihak swasta yang memberikan uang terkait proyek tersebut.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bermula dari Pengadaan Langsung di Dua Organisasi Perangkat Daerah
Kasus ini berawal ketika Yaqub memperoleh sejumlah pekerjaan pemerintah melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) pada tahun 2025.
Puluhan Paket Proyek Bernilai Miliaran Rupiah
Menurut hasil penyidikan, Yaqub mendapatkan sekitar 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai mencapai sekitar Rp9,5 miliar.
Selain itu, ia juga memperoleh lima paket pekerjaan di Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dengan total anggaran sekitar Rp748 juta.
Seluruh proyek tersebut diduga diperoleh melalui koordinasi dengan pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Dugaan Permintaan Fee dari Setiap Proyek
Setelah proyek diberikan, Syah Afandin diduga meminta komitmen fee kepada Yaqub sebagai bagian dari pelaksanaan pekerjaan.
Persentase Fee Berbeda di Masing-Masing Dinas
Untuk proyek di Dinas Pendidikan, fee yang diminta disebut sebesar 10 persen dari nilai proyek. Sementara untuk proyek di Disperkim, komitmen yang diminta mencapai 17 persen.
Dari perhitungan tersebut, nilai fee yang disepakati diperkirakan mencapai sekitar Rp990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan sekitar Rp126,8 juta dari proyek Disperkim.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp3,5 Miliar
Selain menyelidiki dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp3,5 miliar.
Diduga Berkaitan dengan Mutasi dan Pengisian Jabatan
Penyidik menduga sebagian gratifikasi berasal dari proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan maupun jabatan camat di Kabupaten Langkat.
Praktik tersebut disebut menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) karena diduga melibatkan kepentingan di luar mekanisme yang seharusnya.
Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
KPK juga mengungkap adanya indikasi praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Dunia Pendidikan Ikut Terdampak
Menurut penyidik, praktik tersebut tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga dinilai dapat berdampak terhadap kualitas dunia pendidikan karena proses penempatan kepala sekolah diduga tidak lagi mengutamakan kompetensi.
Pengadaan Seragam Sekolah Ikut Disorot
Selain mutasi jabatan, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar.
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
Penyidik masih menelusuri berbagai transaksi yang diduga berkaitan dengan pengadaan tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dan aliran dana yang terjadi.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi di Kabupaten Langkat belum selesai. Lembaga antirasuah itu masih mengembangkan kasus guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, baik yang berkaitan dengan proyek pemerintah, mutasi jabatan, maupun dugaan gratifikasi lainnya.









