Tanjabtimur-
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tarmuzi, usai menghadiri Deklarasi Kampanye Damai di KPU Tanjab Timur memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Deklarasi Kampanye Damai ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dalam proses kampanye dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat di wawancarai Media
Ketua Bawaslu Tarmuzi mengatakan mengenai regulasi yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye.
Dua pasangan calon yang bersaing dalam pemilihan kepala daerah Tanjab Timur, tahun 2024 ini adalah pasangan calon nomor urut satu, Zumi Laza berpasangan dengan M. Haris , yang dikenal dengan nama singkatan LARIS Sementara itu, pasangan calon nomor urut Dua Hj. Dilla Hikmah Sari Hich berpasangan dengan Muslimin Tanja dengan jargonnya DIMINTA MERATA
Kampanye untuk pemilihan ini direncanakan akan berlangsung selama dua bulan, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, Bawaslu berkomitmen untuk mengawasi setiap jalannya kampanye, pendaftaran tim kampanye, serta relawan yang terlibat. Semua ketentuan lain yang berkaitan dengan proses kampanye juga akan diawasi secara ketat.
“Mengenai kepatuhan terhadap aturan kampanye yang mulai berlaku pada 25 September 2024” Ucapnya
Tarmuzi menambahkan bahwa setelah pelaksanaan deklarasi kampanye damai, pihaknya berharap agar hal tersebut tidak hanya dijadikan sebagai upacara formal, tetapi harus diimplementasikan secara nyata selama masa kampanye berlangsung. Ia menegaskan pentingnya memperoleh izin dari pihak berwenang, seperti kepolisian, terutama jika kegiatan kampanye akan dilaksanakan.
Terkait money politic Ketua MUI Tanjab Timur Kyai H. M. Darwis Bakri menjelaskan, memilih pemimpin harus berdasarkan kompetensi. Pemimpin yang terpilih idealnya yang mengemban amanah demi kemaslahatan.
Saat inilah masyarakat memilih sesuai hati yang jernih, meminta pertolongan Allah SWT agar diberi pemimpin yang shiddiq atau jujur, yang amanah atau dapat dipercaya. Ia menegaskan, tidak boleh memilih pemimpin didasarkan kepada sogokan atau pemberian harta.
“Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal serangan fajar hukumnya haram,” jelasnya.
Praktik money politic yang dikenal dengan serangan fajar hukumnya haram bagi pelaku maupun penerimanya.
“Suatu permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun terhadap proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, padahal diketahui hal itu memang menjadi tugas, tanggung jawab, kekuasaan dan kewenanganya hukumnya haram, karena masuk kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah”jelasnya.(09).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.