Tanjabtimur-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjab Timur memusnahkan sejumlah barang rampasan yang dirampas untuk dimusnahkan, yang berasal dari puluhan perkara tindak pidana periode tahun 2024.

Dalam kegiatan ini, tampak hadir perwakilan pihak kepolisian, pengadilan negeri, BNNK dan Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjab Timur, Bambang Supriyanto, saat diwawancarai disela-sela kegiatan yang dilaksanakan dihalaman kantor Kejari Tanjab Timur, Kamis 19 September 2024 mengatakan, seluruh barang rampasan yang dimusnahkan kali ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Adapun barang rampasan yang dimusnahkan meliputi, 16 perkara Tindak Pidana Umum Lain (TPUL), 12 perkara KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) serta 5 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda).

Baca juga:  Survei LKPR di Kota Jambi : Elektabilitas Romi Sudirman Capai 59 %, Haris Sani 38 %

“Hari ini kami Kejari Kabupaten Tanjab Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti, yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari 32 perkara,” ucapnya.

Dirinya juga menjelaskan, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Dengan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat brutto 49,34 gram.

Diikuti oleh perkara tindakan pidana khusus, yakni perkara bea Cukai, dengan jenis barang rampasan berupa 313 botol minuman beralkohol.

“Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Lain dari pada itu, Bambang Supriyanto juga menyebutkan, untuk periode tahun 2024, ini merupakan pemusnahan yang terakhir. Dan untuk perkara selanjutnya yang juga telah inkrah, barang rampasannya nanti akan dimusnahkan pada tahun 2025.

Baca juga:  Partai Pendukung PKN Tanjab Timur Siap Bekerja untuk Memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dilla - MT.

“Ini atas kerja kami semua, bukan hanya Kejari Tanjab Timur, tapi juga bentuk sinergitas yang baik antara kami bersama pihak Kepolisian, BNNK, Pengadilan dan pihak Lapas. Karena kita penyelenggaraan hukum ini dari hulu ke hilir,” sebutnya.

Untuk diketahui, selain narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol, barang rampasan yang musnakan dalam kegiatan ini diantaranya, pisau, potongan besi, kayu balok, besi padat, parang panjang dan linggis besi.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan beberapa cara. Untuk narkotika, pemusnahannya dilakukan dengan cara di blender, benda padat atau besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grenda mesin berukuran besar dan ada pula barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca juga:  Kapolres AKBP Heri Supriawan Buka Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pilkada Serentak 2024 Di Mako Polres Tanjab Timur

Sedangkan untuk ratusan minum beralkohol, pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat jenis bomag.(**)