Tanjabtimur-
Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai hari ini, 1 Februari 2025. Sebagai gantinya para pengecer ini harus beralih menjadi pangkalan untuk tetap bisa mendapatkan stok gas subsidi tersebut.
Sebagai informasi, yang di kutip dari detik.com, sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.
Menurutnya langkah ini untuk menata kembali penjualan Gas elpiji 3 Kg sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum’at (31/1/2025).
Selain itu, Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.(***).
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.